Tuesday, January 3, 2017
Perbedaan Plat Cantik Era SBY dan Jokowi
DragonTogel -Pekan ini menjadi bersejarah bagi pecinta otomotif. Khususnya, terkait dengan penggunaan pelat nomor cantik bagi kendaraan yang dimilikinya.
Pemerintah melegalkan pelat nomor cantik atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Desember 2016 itu berlaku mulai 6 Januari 2017. PP tersebut menggantikan aturan serupa yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 25 Mei 2010.
Seingat saya, pada era SBY, NRKB pilihan tidak dibanderol secara resmi. Info yang beredar di masyarakat, untuk mendapatkan nomor cantik mesti merogoh kocek hingga jutaan rupiah. Kini, Jokowi memperjelas dengan tabel tarif yang berkisar Rp 5-20 juta per NRKB pilihan.
Tarif resmi NRKB Pilihan alias pelat nomor cantik untuk setiap penerbitan itu mencakup;
1. NRKB Pilihan untuk satu angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20 juta
b. Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB Pilihan untuk dua angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
b. Ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
3. NRKB Pilihan untuk tiga angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
b. Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
4. NRKB Pilihan untuk empat angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
b. Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta
Bisa dibayangkan kan? Siapa yang mampu membayar nomor pelat cantik?
Mereka yang memiliki daya beli tinggi dan memiliki kebutuhan tertentu, misalnya, biar lebih terlihat eksklusif dan membanggakan sajalah yang amat mungkin memesan pelat nomor cantik. Kalau orang seperti saya sih cuma sebatas mimpi. Masa iya, sepeda motor yang harganya belasan juta rupiah dipakaikan pelat nomor yang harganya Rp 20 juta. Mimpi.
Sumber: viva
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.