Sunday, January 1, 2017
Anies dan Agus Diduga Langgar Rambu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye kepada calon Gubenur DKI Jakarta nomor pemilihan 1 Agus Harimurti Yudhoyono dan nomor pemilihan 3 Anies Baswedan.
Klarifikasi tersebut diperlukan sebab Agus dan Anies diduga melanggr ketentuan kampanye terkait kehadiran keduanya dalam kegiatan keagamaan Maulid Nabi Muhammad Saw pada Kamis(29/12).
Dalam Kegiatan Maulid Nabi di Kwitang, Agus sempat berseru kepada jemaah untuk memilih dirinya, "Pilih nomor satu, ya!" Sementara itu, Anies Baswedan dalam kegiatan Maulid Nabi di Masjid Al-Ihsan Cipete, Jakarta Selatan, memaparkan gagasannya bila terpilih menjadi gubenur. Namun Anies menampik tengah berkampanye.
Diketahui berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye, kegiatan sosialisasi tidak boleh dilakukan di kawasan tempat ibadah. Hal itu dikatakan ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
"Kan prinsipnya sudah ada, tidak boleh penggunaan fasilitas tempat ibadah dalam kegiatan kampanye. Perlu ada konfirmasi ulang dan klarifikasi dulu kepada (dua calon) yang bersangkutan," ujar Mimah.
Mimah juga mengaku siap menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran itu, kemudian meminta penjelasan kepada tim kampanye mereka. Meski begitu, ia berharap kedua cagub telah memahami larangan kampanye di tempat ibadah sebagaimana diatur dalam PKPU kampanye.
Seketaris tim pemenangan Anies-Sandiaga Uno, Syarif, menjelaskan yang dilakukan Anies itu tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye. Pasalnya, tidak memenuhi unsur penyampaian visi-misi serta ajakan untuk memilih." Itu bukan kampanye, hanya menghadiri maulid. Unsur kampanye sifatnya harus kumulatif. Kalau tidak terpenuhi, ya bukan bentuk kampanye."
Sumber: Media Indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.